11. Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan

Tujuan 11 TPB adalah menjadikan kota dan pemukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan kota dan permukiman yang berkelanjutan pada tahun 2030, melalui RAN TPB ditetapkan 10 target nasional. Target-target tersebut antara lain meliputi pembangunan kota yang terpadu, infrastruktur dan pelayanan perkotaan, serta risiko bencana dan perubahan iklim di perkotaan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi nonpemerintah. Untuk mewujudkan Tujuan 11 Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada strategi Pemenuhan layanan Dasar Masyarakat Miskin, dengan arah kebijakan Penyediaan Tempat Tinggal yang Layak dengan prioritas masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah DIY, dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah 2017-2022, menetapkan sasaran (indikator) pada tujuan 11 sebagai berikut: Program Tujuan 11. Berdasarkan target dan arah kebijakan yang disusun dalam rangka pencapaian Tujuan 11 TPB (1) Jumlah Rumah Tangga yang Tinggal Hunian Layak dan Terjangkau (2) Persentase penyediaan layanan angkutan umum dalam trayek (3) Penyiapan penyediaan sarpras angkutan perkeretaapian (4) Pengembangan Kawasan Keistimewaan (5) Pemenuhan kebutuhan sarpras keistimewaan (6) Menurunnya Indeks Risiko Bencana (IRB) (7) Meningkatnya cakupan penanganan sampah perkotaan (RAD Sanitasi) (8) Ruang Terbuka Hijau (RTH) (9) Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana (11) Program Pengelolaan Kedaruratan dan Logistik Bencana (12) Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.