12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Tujuan 12 TPB adalah menjamin pola produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab. Dalam rangka mencapai tujuan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab pada tahun 2030, pada dokumen RAN ditetapkan 11 target yang diukur melalui 19 indikator. Target-target tersebut terdiri dari pencapaian pelaksanaan 10 tahun kerangka kerja konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, pengelolaan bahan kimia dan limbah B3, serta pencapaian praktek usaha berkelanjutan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun nonpemerintah. Strategi untuk mencapai Tujuan 12 Menjamin Produksi dan Konsumsi yang Bertanggungjawab di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah: (1) Inventarisasi dan sinkronisasi kebijakan sektor-sektor prioritas terkait dengan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan, (2) Menggalakkan penggunaan teknologi bersih untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya dan mengurangi limbah, (3) Penyebaran informasi ketersediaan produk ramah lingkungan bagi konsumen/masyarakat mengenai manfaat produk tersebut, (4) Pengembangan standar produk ramah lingkungan yang terukur, (5) Pengembangan peraturan dan standar pelayanan publik dalam penerapan pola konsumsi berkelanjutan, (5) Meningkatkan penanganan kerusakan lingkungan akibat pembangunan. Kebijakan Tujuan 12. Arah kebijakan untuk mencapai target Menjamin produksi dan konsumsi yang berkelanjutan adalah: (1) Penguatan mekanisme pemantauan & sistem informasi lingkungan hidup, peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup dan penyelesaian peraturan, sengketa, kasus, tindak pidana serta perdata lingkungan secara tuntas (2) Peningkatan kualitas air dan kualitas udara (3) Peningkatan tutupan lahan/hutan, melalui penguatan upaya rehabilitasi hutan, peningkatan tutupan vegetasi terutama di perkotaan, rehabilitasi lahan kritis/terlantar, pengendalian kerusakan ekosistem dan pemulihan tutupan lahan/hutan, kawasan bekas tambang, kawasan terkontaminasi B3 serta kawasan pesisir dan laut (4) Pengelolaan bahan berbahaya & beracun (B3). Program Tujuan 12. Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode RPJMD 2015-2019 antara lain terkait dengan: (1) Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (2) Program Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (3) Program Kajian dan Penaatan Lingkungan Hidup.
Kode Indikator | Indikator | Sumber Data | Satuan | Baseline (2017) | Realisasi Pencapaian | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|