16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kuat

Tujuan 16 merupakan tujuan yang menjadi prasyarat utama dalam pencapaian seluruh tujuan dalam Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan 16 berupaya menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai (Peace), terwujudnya penegakan keadilan (Justice) dengan menyediakan akses keadilan untuk semua, serta membangun institusi yang tangguh (Strong institutions). Dalam kaitannya dengan Tujuan 16 nasional ditetapkan 12 target dengan 34 indikator. Kebijakan Tujuan 16. Tujuan 16 Perdamaian, keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh di Daerah Istimewa Yogyakarta difokuskan pada tiga sasaran utama berikut: (1) mengurangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) meningkatkan peran perempuan dalam pengambilan keputusan untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan melindungi; dan (3) menjalankan peran pemerintah dalam pemenuhan hak sipil bagi warga negara terutama perempuan dan anak-anak. Dalam rangka untuk mencapai ketiga sasaran utama dari Tujuan 16 arah kebijakannya adalah: (1) meningkatkan akses semua perempuan dan anak terhadap pelayanan yang berkualitas dan mendukung kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, (2) menguatkan sistem perlindungan perempuan dan anak yang mencakup pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, (3) meningkatkan efektivitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak, (4) mendorong perempuan untuk ikut aktif terlibat dalam dunia politik, (5) meningkatkan kapasitas dan skill perempuan yang berpotensi di dunia politik, (6) Mendorong dibukanya kesempatan yang sama bagi perempuan di semua lini kepemimpinan di masyarakat, (7) KIE tentang Hak Anak kepada seluruh stakeholder yang terlibat, (8) Koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka menjalankan pemenuhan hak anak. Program Tujuan 16. Berdasarkan arah kebijakan yang selaras dengan pencapaian Tujuan 16 TPB, program yang terkait dengan mengurangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY adalah: (1) Program Perlindungan Perempuan dan Anak, (2) Program Kesetaraan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan, (3) Program Peningkatan Kualitas Keluarga.