2. Mengakhiri Kelaparan

Tujuan 2 TPB adalah menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tanpa kelaparan pada tahun 2030, ditetapkan target yang diukur melalui indikator. Target tersebut adalah menghilangkan kelaparan dan kekurangan gizi, menggandakan produktivitas pertanian, menjamin pertanian pangan berkelanjutan, mengelola keragaman genetik, dan meningkatkan kapasitas produktif pertanian. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi nonpemerintah. Upaya perbaikan gizi masyarakat diantaranya adalah: (1) sosialisasi tentang manfaat pola konsumsi pangan perorangan dan masyarakat yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) untuk hidup sehat, aktif, dan produktif, (2) peningkatan promosi perilaku masyarakat tentang kesehatan, gizi, sanitasi, kebersihan, dan pengasuhan, (3) pemberdayaan masyarakat, terutama ibu rumah tangga, untuk percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis pangan lokal (termasuk sosialisasi manfaat dan menciptakan minat atau preferensi pada konsumsi pangan ikan, hasil peternakan, sayuran, dan buah-buahan lokal), (4) perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu dan penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan, (5) penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan standar gizi dan keamanan pangan, (6) penguatan integrasi intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dengan dengan fokus utama pada 1000 hari pertama kehidupan, remaja, calon pengantin dan ibu hamil, (7) perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita, remaja perempuan, dan kelompok rawan gizi lainnya, (8) penguatan sistem surveilans pangan dan gizi termasuk pemantauan pertumbuhan, (9) pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), (10) peningkatan jangkauan dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, (11) penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat rawan pangan kronis (berpendapatan rendah) dan transien (darurat bencana).