5. Kesetaraan Gender

Isu kesetaraan gender perlu dipertimbangankan dalam penyusunan program kegiatan. Sebab isu gender masih cukup mengemuka. Contohnya aktivitas perempuan dalam kegiatan ekonomi yang masih tertinggal dengan laki-laki. Demikian juga dengan posisi perempuan dalam lembaga politik yang masih rendah dibanding laki-laki. Di sektor domestik, perempuan masih memikul beban ganda: mengurus kebutuhan domestik dan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, masih terjadi kekerasan dalam rumah tangga dengan perempuan dan anak-anak sebagai korbannya. Kebijakan Tujuan 5. Kebijakan dalam RPJMD diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan, serta perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah: (1) pembentukan Desa Prima Sejahtera baru di daerah tertinggal/miskin untuk membuka dan meningkatkan akses perempuan pada potensi pemberdayaan ekonomi, (2) peningkatan perempuan pengambil keputusan di ranah publik dengan prioritas penguatan kapasitas perempuan dan advokasi lembaga, (3) percepatan penurunan prevalensi perempuan dan anak, diprioritaskan pada kegiatan pencegahan dengan memperkuat jejaring antar lembaga, (4) peningkatan level capaian KLA di DIY melalui peningkatan kapasitas gugus tugas KLA, terutama di Kab. Bantul yang belum mencapai level terendah KLA (pratama). (5) peningkatan kualitas pelayanan dan penanganan korban terutama di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), (6) penyusunan kebijakan daerah untuk pengendalian penduduk pada usia kawin perempuan, (7) pembentukan sistem konseling keluarga yang holistik dan integratif sesuai rancangan Grand Design Ketahanan Keluarga, (8) pengembangan model kelembagaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Program Tujuan 5. Program dan kegiatan Rencana Aksi mendukung Tujuan 5 antara lain adalah: (1) Program perlindungan perempuan dan anak yang didukung dengan kegiatan (a) Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (b) Pengembangan data gender dan perlindungan perempuan dan anak (c) Advokasi Pemenuhan Hak-Hak Anak. (2) Program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang didukung dengan kegiatan (a) Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Perempuan dan anak (b) Pemberdayaan Peranan Perempuan di Bidang Ekonomi. (3) Program Pengendalian Pertumbuhan Penduduk yang didukung dengan kegiatan (a) Pembinaan Keluarga Berencana (b) Peningkatan kesehatan reproduksi. (4) Program peningkatan kualitas keluarga yang didukung dengan kegiatan (a) Peningkatan Ketahanan keluarga (b) Pengembangan Bina Keluarga. Selain program di atas, masih ada program-program lain yang memberikan kontribusi pada upaya pencapaian target TPB. Kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan TPB dicantumkan dalam martiks-matriks terlampir. Selain Program dan kegiatan-kegiatan yang berasal dari pemerintah, juga didukung oleh program dan kegiatan yang berasal dari organisasi nonpemerintah (organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha).